Cas-cis-cus soal Seks di TV, Hukuman Mati Menanti

Rabu, 16 September 2009
Pria Arab Saudi, Mazen Abdul Jawad (32) tak hanya harus meringkuk di tahanan gara-gara membicarakan kehidupan seksnya dalam suatu acara televisi di Lebanon. Menurut pengacaranya, Jawad juga diancam hukuman 20 tahun penjara, hingga yang terberat hukuman mati.

"Ini tergantung pandangan para hakim, sebab tak ada hukuman pasti bagi tindakan seperti ini. Hakim mungkin tak kenal ampun dan bisa menjatuhkan hukuman mati padanya, dengan lemparan lemparan batu, misalnya," kata pengacara Jawad, Seleiman Al Alwan seperti diumuat laman The Malaysian Insider, Minggu (2/8/2009).

Kasus Jawad akan diselesaikan oleh komisi khusus ulama yang bertugas menjaga nilai-nilai moral. Penahanan Jawad bermula saat media melaporkan komplain 200 penonton di Saudi Arabia mengeluhkan penampilannya dalam sebuah talk show yang ditayangkan Lebanese Broadcasting Corporation (LBC), yang ternyata masih milik miliuner Saudi, Pangeran Prince Alwaleed bin Talal.

Jawad mengungkapkan secara gamblang pengalaman seksualnya, padahal seperti halnya negara Arab lainnya, di Arab Saudi hukumnya haram memperbincangkan soal seks di televisi, buku, dan media massa lainnya.

Duda beranak empat itu juga menceritakan pengalaman seks pertamanya di usia 14 tahun dengan seorang tetangganya. Dengan bangga, dia menunjukan pada kamerawan tempat tidurnya di sebuah apartemen di Jeddah.

"Teman saya mengatakan siapapun yang masuk ke kamar ini harus menanggung akibatnya. Saya menghabiskan hampir seluruh hidup saya di tempat tidur ini, apapun pernah terjadi di kamar ini," kata Jawad dalam tayangan televisi yang menjerumuskan dirinya dalam masalah itu.

Jawad, dengan mengendarai mobil, lalu menunjukan sebuah pusat perbelanjaan di mana dia bisa membawa sejumlah perempuan ke tempat tidurnya. Caranya, dengan memanfaatkan teknologi bluetooth di telepon genggamnya.

Aplikasi bluetooth biasa digunakan untuk menjalin hubungan rahasia. Bluetooth memungkinkan komunikasi antara pria dan perempuan di area publik di beberapa negara Arab, yang melarang adanya hunungan pria dan perempuan di luar nikah.

0 komentar: